DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang tidak Didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Bintang Artha Kudus)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
Sariasih, -
Subject
Hukum perdata 
Datestamp
2013-01-09 03:39:29 
Abstract :
Skripsi yang berjudul “AKIBAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (Studi Kasus di KSP Bintang Artha Kudus), bertujuan untuk mengetahui akibat hukum barang jaminan fidusia yang menjadi jaminan kredit di KSP Bintang Artha yang tidak didaftarkan, dan alasan tidak didaftarkannya jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia Permasalahan pokok yang diteliti adalah akibat hukum bagi KSP Bintang Artha terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan alasan tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sehingga data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat diskriptif analitis. Selanjutnya pengambilan sample dengan menggunakan metode purposive non random sampling.Data primer diperoleh dengan studi lapangan, menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Data disajikan setelah terlenih dahulu dilakukan pengolahan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian setelah dibahas menunjukkan bahwa alasan tidak didaftarkan objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia adalah pendaftaran fidusia tersebut membutuhkan waktu yang lama, melihat Kantor Pendaftaran Fidusia berada di Semarang dan biaya pendaftaran yang memberatkan pihak debitor. Dalam hal debitor wanprestasi, maka penyelesaian kredit oeh KSP Bintang Artha ditempuh dengan tahapan musyawarah, penagihan dan somasi tertulis sebanyak 3 kali. Apabila sampai dengan somasi terakhir debitor tidak melunasi baru dinyatakan wanprestasi. Selanjutnya apabila debitor tidak menyerahkan barang jaminan, dilaporkan kepihak kepolisian. Kepada kreditor (KSP Bintang Artha) disarankan setiap jaminan fidusia didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sering melakukan pemeriksaan objek jaminan, dan menghindari pelaporan kepihak kepolisian karena jaminan fidusia masuk dalam ranah hukum perdata.  
Institution Info

Universitas Muria Kudus