Abstract :
Dengan munculnya UU No .22 tahun 1999yang mengatur perlimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah serta UUNo.25 tahun 1999 yang mengatur perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.Salah satu tujuan pemberian otonomi bagi daerah adalah untuk menambah kelancaran pembangunan didaerah dan terciptanya suatu kesinambungan pertumbuhan pembangunan yang dicapai serta pemerataan hasil-hasilnya.Dengan berlakunya Otonomi Daerah maka sebaiknya pemerintah daerah otonom diwajibkan untuk menggali sunber-sumber keuangannya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan demikian maka pemerintah daerah otonom dapat merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya sendiri sesuai dengan kebijaksanaan serta inisiatif sendiri dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya dan harus bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di daerahnya sendiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD sebagian besar masih berasal dari bantuan pemerintah pusat berupa Dana Perimbangan salah satunya adalah Dana Alokasi Umum.Selayaknya Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) VII menggembangkan sumber daya lokal dan menggurangi ketergantungan dari pusat. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan kemandirian suatu daerah pada SWP VII.Analisa yang dinggunakan adalah analisa kuantitatif,yaitu analisa yang sifatnya,menjelaskan secara uraian atau dalam bentuk kalimat-kalimat dan analisa kualitatif,yaitu analisa dengan menggunakan rumus-rumus dan analisa pasti.Analisa kuantitatif meliputi analisa Indeks Desentralisasi Fiskal (tingkat kemandirian daerah) sehingga dapat menggetahui di daerah SWP VII mempunyai kemandirian fiskal. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indeks Desentralisasi Fiskal SWP VIII rata-rata menunjukan rendah sekali.Pola hubungan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah di kabupaten / kota di SWP VII adalah pola hubungan intruktif dan konsultatif. Sehingga dapat di katakan selama periode penelitian SWP VII belum mampu membawa daerahnya / kurang mandiri.