Abstract :
Skripsi yang berjudul “PEMBERIAN IJIN KERAMAIAN OLEH
KEPOLISIAN RESOR KUDUS SEBAGAI UPAYA MENJAGA KEAMANAN
DAN KETERTIBAN MASYARAKAT†ini secara umum bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perijinan keramaian di Kepolisian Resor Kudus dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kudus dalam
penerbitan ijin keramaian. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer
yang diperoleh secara langsung dari objeknya, sedangkan data sekunder adalah data yang sudah jadi atau terolah yang berasal data yang diperoleh melalui data
kepustakaan. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permaslahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penpenelitian dapat ditunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian ijin keramaian oleh Kepolisian Resor Kudus sesuai dengan Petunjuk Lapangan
Kapolri No.Pol. JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat serta dalam pelaksanaannya
perijinan keramaian sangat membantu pihak kepolisian dalam memonitor kegiatan masyarakat sehingga pihak kepolisian dapat menentukan langkah-langkah antisipasi terhadap kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga
dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat dapat terselenggara dengan aman dan
tertib.
Kendala – kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kudus dalam proses pemberian ijin keramaian adalah masih dijumpainya kesimpangsiuran atau perbedaan penafsiran mengenai keberadaan dan pemahaman ijin keramaian, kurangnya sosialisasi dari Kepolisian Resor Kudus kepada warga masyarakat sehingga masih banyak dijumpai masyarakat Kabupaten Kudus yang tidak
mengetahui proses perijinan keramaian kepolisian.