Abstract :
Pajakadalahsalahsatupenerimaanterbesarnegaraselaindarisumberdayaalamdanmigas. Negara dapatmemanfaatkanpajakuntukpembangunaninfrastruktursecaraberkelanjutandantelahdiaturdalampasal 23A Undang-Undang 1945 yang berisi “pajakdanpungutan lain yang bersifatmemaksauntukkeperluannegaradiaturdenganundang-undangâ€. Olehkarenaitumembayarpajakmerupakansalahsatukewajibanmasyarakatkepadanegara.Penelitianinimempunyaitujuanuntukmengetahuipengaruhpengetahuanwajibpajak, pelayananfiskus, sikapwajibpajak, sanksipajakterhadapkepatuhanwajibpajak orang pribadi.
Adapunobjekpenelitianyaituwajibpajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kudus dan KPP PratamaJeparadengankuesionersebanyak 100 kuesionerdan 96 kuesionerdapatdigunakandalammetode random simpel, menggunakananalisisregresi linier bergandadanujihipotesisyaituujiparsial t, ujisimultan F, koefisiendeterminasi(R^2).
Hasilpenelitianinisecaraparsialpengetahuanwajibpajakberpengaruhterhadapkepatuhanwajibpajak, sedangkanpelayananfiskus, sikapwajibpajak, sanksipajaktidak berpengaruhterhadapkepatuhanwajibpajak.