Abstract :
Dalam membangun ataupun mengembangkan suatu usaha, debitur membutuhkan modal, modal itu sendiri biasanya didapatkan dari perseorangan ataupun dari badan usaha dengan cara meminjam. Kreditur tidak serta merta memberikan pinjaman modal pada debitur. Kreditur meminjami modal debitur karena didasari dengan rasa percaya dan adanya jaminan ataupun perjanjian kedua belah pihak. Debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya, sedangkan kreditur berhak menagihnya apabila hutang sudah jatuh tempo.
Permasalahan yang dibahas oleh penulis yaitu : Kasus posisi pada Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU) dalam CV. Samudera, Pertimbangan Hakim terhadap penolakkan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU) CV. Samudera, Konsekuensi hukum terhadap penolakkan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU) oleh Hakim.
Berdasarkan penelitian penulis mengenai Pertimbangan Hakim terhadap penolakkan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang (PKPU) CV. Samudera Yaitu karena adanya permohonan yang diajukan oleh kreditur, sehingga terjadi PKPU Sementara, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Proposal Rencana Peradamaian yang diajukan oleh debitur, namun proposal tersebut ditolak oleh kreditur separatis dan kreditur konkuren, dan berakhir dengan putusan pailit. Yang menjadi pertimbangan Hakim mengenai kasus tersebut karena tidak adanya itikad baik dari debitur dan ditolaknya proposal rencana perdamaian oleh kreditur, sehingga konsekuensi Hukum yang diberikan oleh Hakim atas kasus tersebut yaitu dengan memberikan Putusan Pailit terhadap CV. Samudera.