DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
Agustianti, Ria
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-21 07:59:48 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan membahas mengenai Financial Technology yang berbasis Peer To Peer Lending. Latar Belakang dari penelitian adalah di era globalisasi ini, bantuan teknologi sangat membantu aktivitas masyarakat termasuk lembaga keuangan yang kini sudah bergeser pada lembaga keuangan berbaasis teknologi, hal ini dibuktikan dengan adanya Fintech (Financial Technology). Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi. Dengan cepatnya perkembangan Fintech tidak hanya membawa dampak positif saja, akan tetapi banyak munculnya permasalahan-permasalahan Fintech, terutama dari layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi layanan keuangan Fintech atau Fintech Peer to Peer Lending (P2PL). Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, data yang didapat berdasarkan bahan perundang-undangan, catatan-catatan resmi dalam pembuatan perundang-undangan, serta bahan didapat melalui wawancara, penelitian kepustakaan, dan dokumentasi yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain. Berdasarkan hasil penelitian penulis terkait dengan perlindungan hukum ini, upaya debitur yang dapat ditempuh terhadap layanan pinjaman uang berbasis financial technology, telah diatur dalam 5 (lima) aspek perlindungan debitur pada Fintech, meliputi UU Perlindungan Konsumen, Regulasi OJK, UU ITE, BI dan Peraturan Pemerintahan. Upaya yang dilakukan oleh OJK yang berkerja sama dengan Kominfo dan AFPI yaitu jika ada terjadi intimidasi yang membuat kerugian terhadap debitur , debitur melakukan laporan pengaduan melalui laman website yang telah diberikan oleh OJK dan AFPI. Debitur bisa juga melaporkan kepada pihak berwenang. Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia menbentuk Bank Indones Fintech Office (BI-FTO), serta menganjurkan untuk mengikuti peraturan yang ada pada PBI No. 16/8/ PBI/2014 dan PBI No 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik (PBI E-Money). 
Institution Info

Universitas Stikubank