Abstract :
Pengelolaan sampah menjadi problematika yang belum dapat diselesaikan dengan
baik. Peneletian ini bertujuan untuk mengkaji problematika dalam pengelolaan dan
penanganan sampah yang ada di Kota Semarang melalui bank sampah. Observasi ini
berdasarkan atas pengkajian secara hukum dengan memanfaatkan metode perundangundangan.
Data yang dihimpun dengan studi pustaka, lalu dianalisa dengan cara kualitatif.
Terkandung peraturan Undang-Undang yang memiliki korelasi terhadap pengolahanan dan
penanganan sampah di Kota Semarang diantara lain : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2019. Penegakan
hukum didalam pengelolaan sampah mengarah ke tiga sistem hukum menjadi bagian dari
faktor-faktor diantaranya : 1. faktor struktur, 2. faktor substansi, dan 3. faktor culture atau
kebudayaan. Lebih lanjut yang terkait didalam penegakan hukum untuk pengolahaan sampah
bisa dianalisa dari dua segi diantaranya adalah penegakan hukum secara preventif dan
penegakan hukum dengan cara represif. Penegakan hukum didalam pengelolaan dan
penanganan sampah merupakan realisasi pemerintah daerah didalam mengimplementasikan
prinsip Good Environmental Governance yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan rasa
kesadaran dan kepedulian bagi seluruh kelompok masyarakat yang tinggal di Kota Semarang
akan esensi dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Untuk tindakan lebih lanjut dengan
adanya jejaring sampah serta peran bank sampah di Kota Semarang diharapkan cara pandang
masyarakat pada umumnya tentang permasalahan sampah sanggup memberikan faedah dan
penerimaan serta dapat mengembangkan kesadaran bagi masyarakat sekitar akan essensial
dari pengelolaan dan penanganan sampah.
Abstract
Waste management is a problem which cannot be resolved properly. This research
aims to examine problems in the management and handling of waste in Semarang City
through waste banks. These observations are based on legal studies using statutory methods.
The data were collected by means of literature study, then analyzed qualitatively. Contained
by laws that have a correlation with the processing and handling of waste in the city of
Semarang, including: Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and
Management, Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, Law Number 18 of
the Year 2008 concerning Waste Management, Semarang City Regional Regulation Number
6 of 2012 concerning Waste Management and Semarang Mayor Regulation Number 34 of
2019 concerning Regional Policies and Strategies in Management of Household Waste and
Household-like Waste. Law enforcement in waste management leads to three legal systems
being part of the following factors: 1. structural factors, 2. substance factors, and 3. cultural
or cultural factors. Furthermore, which is related to law enforcement for waste processing, it
can be analyzed from two aspects, including preventive law enforcement and law
enforcement in a repressive way. Law enforcement in waste management and handling is the
realization of local governments in implementing the principles of Good Environmental
Governance which have the aim of increasing a sense of awareness and concern for all
community groups living in Semarang City about the essence of a clean and healthy
environment. For further action with the existence of a waste network and the role of waste
banks in the city of Semarang, it is hoped that the general perspective of the community on
the problem of waste can provide benefits and acceptance and can develop awareness for the
surrounding community about the essentials of waste management and handling.