Abstract :
Skripsi dengan judul “STUDI PERBANDINGAN ATAS PUTUSAN VERSTEK NOMOR 0664/Pdt.G/2014/PA.Kds DAN NOMOR
0699/Pdt.G/2014/PA.Kds BESERTA AKIBATNYAâ€. Secara umum bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan verstek pada perkara nomor 0664/Pdt.G/2014/PA.Kds dan nomor
0699/Pdt.G/2014/PA.Kds dan akibat hukum terhadap putusan verstek yang dijatuhkan oleh Hakim pada perkara nomor 0664/Pdt.G/2014/PA.Kds dan nomor
0699/Pdt.G/2014/PA.Kds
Dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi deskriptif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek pada perkara Nomor
0664/Pdt.G/2014/PA.Kds putusan perkara Nomor 0699/Pdt.G/2014/PA.Kds pada dasarnya adalah sama, yaitu Termohon sama-sama tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sebagaimana diatur Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Ketidakhadiran Termohon untuk perkara Nomor
0664/Pdt.G/2014/PA.Kds Termohon dengan sengaja tidak bersedia hadir di dalam persidangan sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan Termohon pada perkara Nomor
0699/Pdt.G/2014/PA.Kds tidak hadir dalam persidangan karena keberadaan Termohon tidak diketahui dan Akibat hukum dari putusan verstek terhadap perkara Nomor 0664/Pdt.G/2014/PA.Kds dan Nomor 0699/Pdt.G/2014/PA.Kds, yaitu putusnya tali perkawinan antara Pemohon dan Termohon.