Abstract :
Skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA HIBAH WASIAT DALAM SENGKETA PEWARISAN. (Studi Kasus Perdata No. 17/Pdt.G/1995/PN.Kds Tanggal 20 November 1995)†bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Hakim dalam memutus perkara nomor 17/Pdt.G/1995/PN.Kds Tanggal 20 November 1995. Dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi pada putusan Pengadilan Negeri No. 17/Pdt.G/1995/PN.Kds Tanggal 20 November 1995 sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap penerima hibah wasiat.
Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta – fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Hakim dalam memutus perkara No.17/Pdt.G/1995/PN.Kds Tanggal 20 November 1995 adalah Pasal 875 KUH Perdata tentang wasiat dan Pasal 957 KUHPerdata tentang Hibah Wasiat. Pelaksanaan eksekusi pada putusan Pengadilan Negeri No. 17/Pdt.G/1995/PN.Kds Tanggal 20 November 1995 sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap penerima hibah wasiat adalah ketua Pengadilan telah menyita dan mengeksekusi obyek sengketa yang dikuasai oleh Termohon, yang kemudian diberikan kepada Pemohon eksekusi sesuai dengan wasiat yang dibuat oleh Pewaris yaitu orang tua para Penggugat dan Tergugat. Terkait dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat atas keterlambatan memberikan obyek sengketa yang dikuasai Tergugat dalam hal ini tidak diberikan karena obyek sengketa diberikan oleh Tergugat kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Kudus dengan tepat waktu secara sukarela dan tidak ada perlawanan karena Para Tergugat mematuhi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus.