Abstract :
Skripsi dengan judul “IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BALAI PELAKSANA TEKNIS JALAN WILAYAH PATIâ€, secara umum untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Balai Pelaksana Teknis Jalan Wilayah Pati, faktor yang mempengaruhi penerapan disiplin dan latar belakang atau motif dari pelanggaran displin PNS.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data adalah dengan pengambilan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Balai Pelaksana Teknis Jalan Wilayah Pati terhadap indikator Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap terjadi pelanggaran displin Pegawai Negeri sipil agar selalu diperingatkan oleh pimpinan, dan penerapan hukuman atau sanksi. Implementasi untuk mewujudkan kedisiplinan PNS diperlukan pemahaman peraturan disiplin oleh masing-masing pegawai, melalui sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil secara berkala.
Faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh konsistensi pimpinan dalam bertidak adil, kebijaksanaan dan ketegasan pimpinan terhadap bawahan, ketauladanan pimpinan dalam pelaksanaan disiplin, pembinaan pengembangan kreativitas dan inovasi, Standart Operasional Prosedur (SOP) dan penjatuhan hukuman agar mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan sebagai upaya pembinaan pegawai.
Saran : Upaya untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai sangat diperlukan pengawasan secara intensif oleh atasan langsung terhadap jam kerja pegawai khusunya pada jam kerja setelah apel pagi atau jam kerja menjelang dan sesudah istirahat siang, hal tersebut untuk menghindari pelanggaran pegawai terhadap jam kerja.