Abstract :
Setiap orang menikah dengan salah satu alasan bahwa mereka ingin mendapatkan
keturunan dari seseorang yang disayanginya. Keturunan tersebut nantinya akan
meneruskan apa yang diajarkan dan diberikan terhadapnya. Seseorang juga tidak
akan merasa hidup sendiri dengan adanya seorang anak yang mendampinginya.
Sayangnya, tidak semua orang dapat mewujudkan keinginannya, termasuk dalam
hal keturunan. Mereka yang belum dikaruniai keturunan, akan sangat
mengharapkan kehadiran seorang anak. Sampai akhirnya mereka memutuskan
untuk mengadopsi anak, salah satunya adalah mengadopsi anak secara pribadi.
Dimana dalam mewujudkan keinginannya, setiap orang pasti lebih menginginkan
prosesnya berjalan cepat, lancar, tanpa adanya hambatan apapun. Adanya
keinginan tersebut dan ditambah dengan pihak-pihak yang menawarkan untuk
melakukan prosesnya melalui jalur cepat, menyebabkan timbulnya keputusan
mereka untuk melakukan adopsi dengan jalur ilegal. Keputusan tersebut biasanya
dipicu dengan anggapan bahwa prosesnya lebih mudah dibandingkan jalur yang
legal dan tidak akan berdampak apapun terhadapnya. Berbeda dengan
kenyataannya, dimana jalur legal sama mudahnya dengan jalur yang ilegal dan
lebih menjaminkan keamannnya, serta banyaknya dampak-dampak positif
dibandingkan jalur ilegalnya.
Adanya informasi mengenai perbandingan jalur legal dan ilegal serta tanggapan
dari seseorang yang pernah melakukan adopsi secara legal, dapat dijadikan
sebagai suatu tindakan persuasif. Dimana masyarakat akan lebih percaya melalui
tanggapan langsung dari sosok yang pernah melakukannya.