Institusion
Universitas Multimedia Nusantara
Author
Rahayu, Arfyana Citra
Subject
002 The book (writing, libraries, and book-related topics)
Datestamp
2022-01-21 05:25:58
Abstract :
Dibuatnya karya dalam bentuk buku dengan judul ?Anak Nakal (tidak) Boleh Disiksa: Liputan
Mendalam Penyiksaan Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana? berangkat dari
keperihatinan terhadap penganiayaan dan penyiksaan yang diterima anak yang berhadapan dengan
hukum (ABH) selama proses hukum; masa pra-sidang; penangkapan, proses pemeriksaan verbal
(BAP), dan penahanan. Hal tersebut tidak sejalan dengan hukum Indonesia. Buku ini mengisahkan
lima peristiwa anak-anak yang pernah mengalami siksaan dalam masa peradilan pidana. Selain itu,
buku ini juga memberikan ruang kepada seniman untuk mengilustrasikan kritik sosial terhadap isu
penyiksaan terhadap anak. Melalui kisah yang disuguhkan di buku ini menggambarkan pentingnya
mawas hukum kepada masyarakat karena siapa saja dapat berhadapan dengan hukum, baik ia
bersalah maupun tidak.
Produksi liputan ini berlangsung selama empat bulan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Liputan
fokus pada pengkajian berkas Putusan Pengadilan, diskusi dan wawancara dengan anak sebagai
korban, Lembaga Bantuan Hukum, Kontras, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan beberapa
pihak lainnya. Hasil liputan dibuat dengan konsep buku karena belum banyak buku yang khusus
membahas mengenai penyiksaan anak sebagi pelaku tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
Karya ini memilki kebaruan karena buku yang mengisahkan anak yang berhadapan dengan hukum
dilengkapi dengan ilustrasi serta pengantar teoritis masih sangat sedikit. Selain itu, terkait
penelitian terhadap kasus penyiksaan tahanan anak pada proses pra-sidang hanya Lembaga
Bantuan Hukum saja yang membuatnya dan itupun hanya menyampaikan data terkait penyiksaan.
Belum ada media yang membuat laporan mendalam mengenai kasus penyiksaan anak dalam
proses peradilan pidana. Oleh karena itu, dalam segi konten, karya liputan yang penulis buat
memiliki nilai kebaruan.