DETAIL DOCUMENT
Objektivitas Pemberitaan Ruu Penyiaran Di Okezone.Com Dan Tempo.Co
Total View This Week0
Institusion
Universitas Multimedia Nusantara
Author
Yiulianto, Devin
Subject
302.23 Media of Communication, Mass Media 
Datestamp
2022-05-20 06:21:01 
Abstract :
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 adalah UU yang mengatur mengenai penyiaran di Indonesia. Media yang diatur dalam UU Penyiaran ini adalah televisi dan radio karena menggunakan frekuensi publik. UU Penyiaran tersebut saat ini sedang dirancang ulang karena dinilai sudah tidak dapat merangkul perkembangan zaman yang semakin cepat. Rancangan Undang-Undang yang baru mengatur perubahan frekuensi analog ke digital. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang yang mengatur mengenai pembatasan iklan rokok. Namun, pro dan kontra terjadi antara pemerintah dengan lembaga penyiaran swasta. MNC Grup dan Tempo Grup adalah salah satu konglomerasi media yang memiliki lembaga penyiaran, media daring, dan perusahaan lainnya. Tujuan penelitian ini untuk melihat tingkat objektivitas Okezone.com yang termasuk dalam MNC Grup dan Tempo.co yang termasuk dalam Tempo Grup. Peneliti ingin melihat objektivitas dari kedua media tersebut yang juga memiliki televisi dan radio di dalam konglomerasinya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kuantitatif dengan metode analisis isi untuk menganalisis objektivitas pemberitaan RUU Penyiaran di Okezone.com dan Tempo.co. Dengan menggunakan skema Westersthal, peneliti menurunkan dimensi-dimensi tersebut ke dalam sebuah indikator. Penelitian ini juga telah melewati uji reliabilitas yang berarti bahwa alat ukur yang dipakai dapat dipercaya. Peneliti mendapati rendahnya persentase dari beberapa indikator objektivitas yang telah peneliti susun. Okezone.com dan Tempo.co banyak menyajikan berita yang tidak menghadirkan dua sisi yang berlawanan dan tidak proporsional. 
Institution Info

Universitas Multimedia Nusantara