Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dengan Surat Tagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Badan.
Objek dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terdaftar di Tangerang yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah periode tahun 2010-2014 dan dianalisa dengan menggunakan metode regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini adalah pemeriksaan pajak secara parsial memiliki pengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Badan, sedangkan kepatuhan Wajib Pajak, penagihan pajak dengan Surat Tagihan Pajak dan Surat Paksa secara parsial tidak memiliki pengaruh signifikan dan
kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dengan Surat Tagihan Pajak dan Surat Paksa secara simultan memiliki pengaruh signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Badan.