Abstract :
Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat, tetapi hal tersebut
tidak berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa,
terdapat penurunan dari tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaruh pelayanan fiskus, pengetahuan perpajakan, dan
sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Tigaraksa. Sampel yang digunakan dari populasi tersebut adalah wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang terdaftar di KPP
Pratama Tigaraksa yang berada di Kecamatan Kelapa Dua. Jumlah sampel yang
digunakan adalah sebanyak 101 orang. Metode pengumpulan data primer dengan
teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan fiskus dan pengetahuan
perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan
sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak. Hasil uji F adalah sebesar 27,625 dengan nilai signifikansi 0,000, maka Ha4
diterima. Untuk hasil uji t pelayanan fiskus adalah sebesar -2,217 dengan nilai
signifikansi 0,029, maka Ha1 diterima. Hasil uji t pengetahuan perpajakan sebesar
8,215 dengan nilai signifikansi 0,000, maka Ha2 diterima. Hasil uji t sosialisasi
perpajakan sebesar 1,869 dengan nilai signifikansi 0,065, maka Ha3 ditolak.
Adjusted R2 yang diperoleh dari penelitian ini adalah 0,444. Hal ini menunjukkan
bahwa 44,40% variabel dependen dalam penelitian ini dapat dijelaskan oleh
variabel-variabel independen yang dipilih. Sedangkan 55,60% sisanya dijelaskan
oleh variabel lain di luar penelitian ini.