Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Fidziyah Khasanah , 3301410038
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Datestamp
2015-11-11 23:59:44
Abstract :
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar wilayahnya terdiri
dari tanah yang sangat subur dan air yang berlimpah. Tanah yang tidak dikerjakan
sendiri oleh pemiliknya akan dikerjakan oleh para penggarap yang bersedia
melakukan kerja sama dalam hal mengolah tanah sawah yaitu dengan cara bagi
hasil. Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil
tanah pertanian sawah, 2) mengetahui keuntungan dan kerugian dalam
pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian sawah terhadap peningkatan
pendapatan para penggarap di Desa Jebed Selatan Kecamatan Taman Kabupaten
Pemalang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian bertempat
di wilayah Desa Jebed Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Sumber
data menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis
data meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil yang ada di Desa
Jebed Selatan dilakukan menurut hukum adat dan merupakan suatu kebiasaan
yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun dari zaman dahulu hingga
sekarang. Perjanjian bagi hasil dilaksanakan dalam bentuk lisan dan tidak tertulis
serta tidak melibatkan para saksi dari masing-masing pihak. Penetapan pembagian
hasil yang diperoleh pemilik sawah dan penggarap dilakukan dengan dua cara
yaitu ?maro? dan ?mertelu?. Keuntungan bagi hasil yaitu pendapatan penggarap
naik dari 35 ribu menjadi 50 ribu selama menggarap sawah dan bagi pemilik
sawah mendapat hasil panen tanpa mengeluarkan waktu dan tenaga. Kerugian dari
perjanjian bagi hasil adalah adanya pemutusan perjanjian baik dari pihak pemilik
sawah maupun dari pihak penggarap yang mengakibatkan penggarap kehilangan
pekerjaan.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah perjanjian bagi hasil antara
pemilik tanah dan penggarap sebaiknya dilaksanakan menurut hukum adat
kebiasaan yang telah berlangsung selama ini. Agar penggarap dan pemilik sawah
tidak merasa dirugikan atau diuntungkan sebelah pihak, maka diantara kedua
belah pihak tersebut harus menjaga perjanjian itu dengan sebaik-baiknya dan
mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing yang
disepakati pada saat pembuatan perjanjian.