Abstract :
Jaminan pemeliharaan kesehatan di PT. KAI saat ini dikelola dengan model swakelola oleh Unit Kesehatan. Terbitnya UU No. 24/20011 tentang BPJS dan Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, diikuti Perpres No. 111/2013 tentang P & T Perpres No. 12/2013, mewajibkan BUMN mendaftarkan peserta JPK-nya pada BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2015. Dalam Program BPJS Kesehatan terdapat beberapa kekurangan dibandingkan dengan model pengelolaan secara swakelola saat ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah deduktif-nonhipotetikal, yang lebih bersifat deskriptif. Responden penelitian ini adalah pegawai Unit Kesehatan PT. KAI tingkat manager keatas yang berjumlah 17 orang pada bulan Mei 2014. Pengumpulan data pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan berupa data peserta, iuran, manfaat, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, serta faktor lingkungan dengan menggunakan kuesioner, focus grup discussion melibatkan responden dan pihak BPJS Kesehatan, selanjutnya dilakukan analisa, dibuat perbandingan antara model yang ada dengan program BPJS Kesehatan, penetapan model yang dipilih dan pembuatan konsep implementasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan oleh Unit Kesehatan PT. KAI saat ini telah berjalan dengan baik, minimnya komplain menandai bahwa peserta puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Program BPJS Kesehatan kurang sesuai dengan arah dan tujuan pelayanan kesehatan di PT. KAI. Sebagai BUMN, PT. KAI berkewajiban mentaati peraturan yang ada, maka model pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan di PT. KAI pada tahun 2015 yang paling tepat adalah Program JPK melalui BPJS Kesehatan dengan ditambahkan program koordinasi manfaat / Coordination Of Benefit (COB) yang di kelola oleh Unit Kesehatan, atau Model BPJS Kesehatan Plus.