DETAIL DOCUMENT
STUDI KASUS TERHADAP KETERLAMBATAN PENGESAHAN DAN PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN ANTARA LIE INDRAWAN IN HOAT DENGAN TRIANA ROSARINA LALOAN MENURUT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 110/P
Total View This Week6
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Wahyudin, Sopyan
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Seorang pria dan wanita yang hendak melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Bahwa macam atau corak aturan hukum kekayaan antara suami dan istri penting sekali artinya bagi bagi pihak ketiga. Mengenai hal ini terkait dengan keberlakuan perjanjian perkawinan itu sendiri kepada pihak ketiga. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku terhadap pihak ketiga sejak perjanjian perkawinan tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan spesifikasi yang bersifat yuridis kualitatif yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai objek dari permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan dicatatkan pada saat perkawinan berlangsung terhadap pihak ketiga menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku dan mengikat pihak ketiga sejak saat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Upaya hukum pengesahan dan pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah pencatatan perkawinan berlangsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (2) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan atau meminta penetapan Pengadilan Negeri untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta perkawinan dengan catatan bahwa akta perjanjian perkawinan tersebut telah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran