DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TRANSNASIONAL YANG MELAKUKAN PENYUAPAN TERHADAP PEJABAT PUBLIK INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week6
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Yuwono, Ihsan Adi
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK Indonesia yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang melimpah menjadi salah satu negara yang potensial untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi Korporasi Transnasional yang beroperasi di Indonesia. Keberadaan Korporasi Transnasional telah memberikan sumbangan yang besar baik dalam bentuk pajak maupun devisa, sehingga selayaknya keberadaan Korporasi Transnasional dapat memberikan dampak yang positif bagi negara. Namun di sisi lain, saat ini banyak Korporasi Transnasional yang melakukan perbuatan yang berdampak negatif dan merugikan banyak pihak. Penyuapan terhadap pejabat publik Indonesia yang dilakukan oleh Korporasi Transnasional merupakan salah satu bentuk kejahatan yang membahayakan. Ini dikarenakan bertambah banyaknya jumlah kasus kejahatan, khususnya penyuapan yang melibatkan Korporasi Transnasional dan pejabat publik dalam beberapa tahun ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi hukum pidana Indonesia yang melakukan penyuapan terhadap pejabat publik Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui dampak putusan luar negeri terhadap pejabat publik di Indonesia yang menerima suap dari korporasi transnasional. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan untuk memperolej data primer, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korporasi Transnasional yang melakukan tindak pidana suap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang menjadi kendala dalam implementasi hukum pidana adalah dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih kurang representatif untuk digunakan terhadap Korporasi terutama pidana pengganti denda terhadap Korporasi, aparatur penegak hukum sendiri yang masih kurang dalam pemahaman undang-undang tersebut dan juga sarana yang mendukung dalam penegakan hukum itu sendiri. Kedua, implikasi putusan pengadilan negara lain mengenai Korporasi Transnasional terhadap pejabat publik Indonesia yang menerima suap dari Korporasi Transnasional tidak berimplikasi, dikarenakan dalam putusan tersebut yang diputus hanya Korporasi Transnasional saja, tetapi putusan pengadilan luar negeri tersebut dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pejabat publik Indonesia yang disuap. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran