Abstract :
Pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan bagi negara serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan, namun kegiatan pertambangan mempunyai dampak yang negatif terhadap lingkungan hidup. Salah satu permasalahan kegiatan pertambangan terdapat dalam tahap pascatambang. Kegiatan reklamasi pascatambang wajib dilaksakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hal tersebut diatur dalam Pasal 96 huruf (c) Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi Pascatambang. Pada kenyataannya, banyak pengusaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi pascatambang secara benar dan tepat bahkan belum melakukan sama sekali sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan, contohnya adalah kondisi yang terjadi di Samarinda dan Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisis implementasi pengaturan reklamasi pascatambang di Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan untuk mengevaluasi mengenai kegiatan pertambangan di Indonesia pada tahap reklamasi pascatambang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada asas hukum, konsep-konsep dan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang relevan dengan implementasi pengaturan reklamasi pascatambang di Indonesia yang dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis, maka disimpulkan bahwa pertama, implementasi pengaturan reklamasi pascatambang di Indonesia belum dilakukan secara optimal hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya pelaku usaha yang belum melakukan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kedua, kendala hukum dalam implementasi pengaturan reklamasi pascatambang adalah masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang serta masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha pertambangan.