DETAIL DOCUMENT
TINDAKAN HUKUM GEGE LUIGGI SELAKU PIHAK ARRANGER TERHADAP ADINDA ADI ATAS PENGUMUMAN KARYA CIPTA SEBUAH ARANSEMEN LAGU TANPA HAK UNTUK TINDAKAN KOMERSIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Total View This Week5
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
P, Ajeng Kartika
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Aransemen merupakan suatu bentuk karya cipta, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Setiap pelaku harus menghormati setiap hak yang dilindungi hak cipta, termasuk adanya hak moral dan hak ekonomi. Berkembangnya teknologi dan informasi menjadikan karya cipta dapat dinikmati dengan mudah. Salah satunya melalui jejaring sosial youtube. Pada dasarnya pengambilan suatu karya melalui media apapun bukanlah suatu pelanggaran apabila hal tersebut dikehendaki oleh penciptanya dan nama pencipta tetap dicantumkan pada karya yang diumumkan. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan ini timbul untuk mengetahui apakah penggunaan suatu aransemen lagu atau musik yang diambil dari jejaring sosial merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif Pencipta lagu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, juga tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Gege Luiggi selaku pihak Arranger terhadap karyanya yang diumumkan tanpa hak untuk tindakan komersil oleh Adinda Adi. Berdasarkan penelitian dan pembahasan Penulis dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Adinda Adi dalam mengumumkan karya cipta Gege Luiggi termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, dan melanggar hak eksklusif pencipta sesuai ketentuan Pasal 2 (1) UUHC. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Gege Luiggi yaitu melalui negosiasi, namun negosiasi tidak mencapai mufakat. Penulis memberikan rekomendasi melalui tindakan preventif agar kedua belah pihak membuat kesepakatan melalui perjanjian lisensi, apabila perjanjian tidak dapat terlaksana maka Gege Luiggi dapat mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Niaga. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran