Abstract :
ABSTRAK Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh ketertiban dan keteraturan dalam pengelolaannnya yang dituangkan pada RPJPN termasuk arah kebijakan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Prinsip keterbukaan menjadi salah satu prinsip penting yang harus diterapkan dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Tujuan Penelitian untuk memahami dan mengkaji prinsip keterbukaan dan perlindungan hukum terhadap penetapan pemenang tender pada pekerjaan pengadaan rambu-rambu lalu lintas di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelusuri bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian berdasarkan teori serta ketentuan yang berlaku untuk memperoleh kesimpulan. Penetapan pemenang tender pada pekerjaan pengadaan rambu lalu lintas di Dishubkominfo Kab. Cianjur adalah belum berdasarkan atas prinsip keterbukaan dengan melaksanakan tender melalui e-procurement, namun e-procurement ini masih dibutuhkan sedikit penyempurnaan, pelaksanaan tender dilakukan dengan cara formalitas saja karena calon pemenangnya sudah ditentukan sebelumnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap peserta yang tidak memenangkan tender dikaitkan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat yaitu dilindungi oleh lembaga yang berwenang menerapkan sanksi tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kata kunci: prinsip keterbukaan, tender, pengadaan rambu lalu lintas