Abstract :
Nelayan tradisional merupakan masyarakat termiskin di Indonesia meskipun Indonesia merupakan negara maritim. Hal tersebut merupakan akibat dari kurangnya modal yang dimiliki oleh nelayan tradisional untuk mengembangkan usaha. Selain itu, nelayan tradisional merupakan korban dari program pembangunan dan moderinasasi perikanan. Usaha yang dimiliki oleh nelayan tradisional merupakan usaha mikro. Pemerintah wajib memberdayakan usaha mikro yang dijalankan oleh nelayan tradisional dalam rangka pemberdayaan pembangunan kemaritiman nasional. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode ini diawali dengan pengumpulan dan penyusunan data yang dilanjutkan dengan pengkajian data untuk memperoleh gambaran mengenai kemiskinan yang dialami oleh nelayan tradisional serta pemberdayaan ekonomi nelayan tradisional berdasarkan hukum nasional. Selanjutnya, penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti maupun mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, karya ilmiah, artikel koran, internet, dan majalah yang berkaitan dengan nelayan tradisional, serta bahan hukum tersier seperti kamus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pertama, pemerintah telah menyediakan kebijakan yang harus diambil sebagai strategi dalam mengupayakan meningkatnya ekonomi nelayan tradisional Indonesia dalam mengelola sumberdaya kelautan. Namun, nelayan tradisional belum mewujudkan lingkungan kerja yang mengarah pada kebijakan pembangunan. Kedua, peraturan perundang-undangan telah memberikan fasilitas dalam bentuk modal kepada nelayan tradisional untuk mengembangkan usaha yang dimiliki namun terdapat kurangnya pemahaman terhadap aspek perbankan oleh nelayan tradisional yang mengakibatkan kendala dalam memberikan kredit.