Abstract :
ABSTRAK
Persoalan pemanfaatan bangunan cagar budaya di Indonesia berakibat menurunnya kualitas dan kuantitas bangunan cagar budaya itu sendiri. Suatu pemanfaatan bangunan cagar budaya seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang telah disusun. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk memperoleh pemahaman mengenai pemberian izin pemanfaatan bangunan cagar budaya dihubungkan dengan tata ruang wilayah dan perlindungan hukum terhadap bangunan cagar budaya atas pemanfaatannya secara komersial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan hukum bagi bangunan cagar budaya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Metode ini dipergunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik pemberian izin pemanfaatan bangunan cagar budaya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa pemberian izin pemanfaatan bangunan cagar budaya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, yang menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 harus memperhatikan pelestarian dan perlindungan kawasan dan bangunan cagar budaya terhadap perubahan dan kerusakan struktur, bentuk, dan wujud arsitektural. Perlindungan hukum bagi bangunan cagar budaya atas pemanfaatannya secara komersial dilakukan pemerintah daerah dengan mekanisme izin sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang dan pemanfaatan bangunan cagar budaya menurut Pasal 51 dan 52 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031.