Abstract :
Pembuatan Keterangan Hak Waris oleh Notaris Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / 2010 memberikan dampak yang besar di
dalam masyarakat, terutama mengenai kedudukan seorang anak luar kawin. Pasca
keluarnya Putusan MK 46/2010 , maka timbul hubungan hukum antara ALK dengan ayah
biologisnya. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/2010,
seorang anak luar berhak untuk menuntut hak-haknya kepada ayah biologisnya. Penulisan
tesis ini membahas mengenai bagaimanakah dampak berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi 46/2010 ini terhadap kedudukan seorang Anak Luar Kawin dan mengenai Surat
Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menitikberatkan pada peraturanperaturan
yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Peraturan perundang-undangan
yang dimaksud adalah pengaturan dalam hal pembuatan surat keterangan hak waris
maupun akta waris lainnya. Metode Pendekatan Penulisan tesis ini adalah yuridis normatif,
yaitu metode yang menitikberatkan, mengutamakan, mempelajari dan mengkaji Peraturan
perundang-undangan didalam hukum positif Indonesia sebagai data sekunder.
Hasil dari Penelitian yang telah dilakukan penulis adalah Putusan MK 46/2010
walaupun dilatarbelakangi dari kasus perkawinan siri namun putusan tersebut berlaku tidak
hanya bagi anak hasil perkawinan siri, tetapi berlaku juga bagi seluruh anak luar kawin
termasuk anak zina dan anak sumbang. Pasca Putusan MK 46/2010, Notaris dapat membuat
SHW menggunakan dasar Surat Pengakuan baik yang dilakukan secara sukarela ( Akta
Pengakuan / Akta Kelahiran ) maupun Pengakuan secara terpaksa melalui Penetapan