DETAIL DOCUMENT
PEMBUATAN KETERANGAN HAK WARIS OLEH NOTARIS DALAM KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 19
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Irwansyah, Santy
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Pembuatan Keterangan Hak Waris oleh Notaris Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / 2010 memberikan dampak yang besar di dalam masyarakat, terutama mengenai kedudukan seorang anak luar kawin. Pasca keluarnya Putusan MK 46/2010 , maka timbul hubungan hukum antara ALK dengan ayah biologisnya. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/2010, seorang anak luar berhak untuk menuntut hak-haknya kepada ayah biologisnya. Penulisan tesis ini membahas mengenai bagaimanakah dampak berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi 46/2010 ini terhadap kedudukan seorang Anak Luar Kawin dan mengenai Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menitikberatkan pada peraturanperaturan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah pengaturan dalam hal pembuatan surat keterangan hak waris maupun akta waris lainnya. Metode Pendekatan Penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan, mengutamakan, mempelajari dan mengkaji Peraturan perundang-undangan didalam hukum positif Indonesia sebagai data sekunder. Hasil dari Penelitian yang telah dilakukan penulis adalah Putusan MK 46/2010 walaupun dilatarbelakangi dari kasus perkawinan siri namun putusan tersebut berlaku tidak hanya bagi anak hasil perkawinan siri, tetapi berlaku juga bagi seluruh anak luar kawin termasuk anak zina dan anak sumbang. Pasca Putusan MK 46/2010, Notaris dapat membuat SHW menggunakan dasar Surat Pengakuan baik yang dilakukan secara sukarela ( Akta Pengakuan / Akta Kelahiran ) maupun Pengakuan secara terpaksa melalui Penetapan 

Institution Info

Universitas Padjadjaran