Abstract :
ABSTRAK
Penerapan pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah
perlu dilandasi beberapa asas hukum supaya tercipta suatu kemitraan yang baik.
Salah satu prinsip dalam asas tersebut adalah Asas Kehati-hatian (Prudential Principle) yang mengharuskan
pihak bank untuk melindungi dana masyarakat yang dipercaya serta pihak bank dan
para pihak yang terlibat didalamnya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya
masing-masing, pihak bank juga wajib bertanggung jawab atas kelalaian yang
dilakukan pihak bank terhadap nasabah. Terutama dalam membuat kebijaksanaan dan
menjalankan kegiatan usahanya secara cermat, teliti dan professional sehingga
memperoleh kepercayaan masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan
Melawan Hukum dilihat berdasarkan perspektif hukum perdata yaitu didalam Pasal
1365 BW, mempunyai unsur-unsur. Pertama, perbuatan melawan hukum, kedua
kesalahan, ketiga kerugian, dan keempat adanya perbuatan dan kerugian. Didalam
penelitian ini adanya kesalahan dari pihak Bank mandiri dan kerugian terhadap
nasabah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip
kehati-hatian untuk pengamanan nasabah dalam transaksi kartu kredit dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan serta tanggung jawab
bank terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi kartu kredit dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran
menyeluruh dan sistematis mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada
perbankan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian pada data kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa Pertama, bentuk penerapan prinsip kehati-hatian untuk
pengamanan nasabah dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu dengan mengharuskan
pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam
arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di
bidang perbankan berdasarkan profesionalitas dan itikad baik. Perlindungan bank
kepada nasabah yang dirugikan harus melalui pengaduan nasabah sampai mediasi
perbankan. BI sebagai mediator, masyarakat harus mengetahui lembaga ini yang
bertujuan untuk melindungi konsumen. Pada kenyataannya, masyarakat kurang
mengenal dan memahami kedua lembaga tersebut sehingga masyarakat beralih kepada
perlindungan konsumen. Kedua, tanggung jawab bank kepada nasabah yang dirugikan
dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah
pihak bank memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen melalui jalur
lembaga konsumen diluar pengadilan. Dan diselesaikan didalam jalur lembaga
konsumen.
kata
kunci: prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen