DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB BANK KEPADA NASABAH ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI KARTU KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Jayanti, Anggun Dana
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK Penerapan pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah perlu dilandasi beberapa asas hukum supaya tercipta suatu kemitraan yang baik. Salah satu prinsip dalam asas tersebut adalah Asas Kehati-hatian (Prudential Principle) yang mengharuskan pihak bank untuk melindungi dana masyarakat yang dipercaya serta pihak bank dan para pihak yang terlibat didalamnya wajib menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, pihak bank juga wajib bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan pihak bank terhadap nasabah. Terutama dalam membuat kebijaksanaan dan menjalankan kegiatan usahanya secara cermat, teliti dan professional sehingga memperoleh kepercayaan masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan Melawan Hukum dilihat berdasarkan perspektif hukum perdata yaitu didalam Pasal 1365 BW, mempunyai unsur-unsur. Pertama, perbuatan melawan hukum, kedua kesalahan, ketiga kerugian, dan keempat adanya perbuatan dan kerugian. Didalam penelitian ini adanya kesalahan dari pihak Bank mandiri dan kerugian terhadap nasabah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian untuk pengamanan nasabah dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan serta tanggung jawab bank terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada perbankan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian pada data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, bentuk penerapan prinsip kehati-hatian untuk pengamanan nasabah dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yaitu dengan mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalitas dan itikad baik. Perlindungan bank kepada nasabah yang dirugikan harus melalui pengaduan nasabah sampai mediasi perbankan. BI sebagai mediator, masyarakat harus mengetahui lembaga ini yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Pada kenyataannya, masyarakat kurang mengenal dan memahami kedua lembaga tersebut sehingga masyarakat beralih kepada perlindungan konsumen. Kedua, tanggung jawab bank kepada nasabah yang dirugikan dalam transaksi kartu kredit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah pihak bank memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen melalui jalur lembaga konsumen diluar pengadilan. Dan diselesaikan didalam jalur lembaga konsumen. kata kunci: prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen 

Institution Info

Universitas Padjadjaran