Abstract :
Penyelesaian permasalahan pewarisan untuk masyarakat Kota Pontianak khususnya yang beragama Islam sebagian masih menggunakan ketentuan Hukum Waris Islam. Menurut tata cara pewarisan Hukum Waris Adat di Kota Pontianak Kalimantan Barat khususnya masyarakat adat adalah bersifat parental/bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik dari garis bapak/ibu (orang tua) dan pewarisan dibagikan secara Individual untuk suku melayu, sedangkan untuk etnis tionghoa menganut sistem kewarisan mayorat Khusunya Mayorat Pria. Sebagian besar masyarakat adat Kota Pontianak membagikan warisan kepada anak-anak tanpa membedakan bagian anak laki-laki maupun perempuan maka dibagikan secara perorangan dengan bagian yang sama nominalnya 1:1 (satu berbanding satu), Penulis tertarik untuk mengindentifikasi permasalahan yang akan dibahas yaitu dengan mengetahui bagaimanakah kedudukan ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan di kota pontianak jika di tinjau dari hukum waris islam dan hukum waris adat serta bagaimanakan cara penyelesaian sengketa pembagian waris di kota pontianak jika ditinjau dari hukum waris islam dan hukum waris adat. Agar dapat memahami kedudukan ahli waris laki-laki dan perempuan di kota pontianak jika ditinjau dari hukum waris islam dan hukum waris adat serta dapat mendapatkan solusi tentang penyelesaian sengketa pewarisan yang terjadi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan meneiliti bahan pustaka berupa hukum positif. Penelitian ini tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tapi juga menganalisa didasarkan perkembangan sistem hukum waris di Indonesia. Metode pendekatan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum, untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang pelaksanaan pewarisan di kota pontianak dikaitkan dengan hukum waris islam dan hukum waris adat. Sumber datanya adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan datanya bersifat dokumen dan wawancara, data analisa dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah semakin menurun persentase masyarakat yang beragama Islam memakai ketentuan Hukum Faraidh dan dalam pelaksanan Pewarisan dan untuk etnis tionghoa dalam pelaksanaanya lebih cenderung menggunakan Hukum Adat Tionghoa yang merujuk kepada sistem Kekerabata Patrilineal dalam Sistem kewarisan mayorat yaitu anak lelaki sulung berhak mendapatkan ahli waris dari orang tuanya. Penulis memberikan saran agar dibentuk suatu lembaga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuka agama yang bersikap tidak memihak dan netral sehingga bisa membantu permasalahan termasuk penyelesaian masalah dengan cara musyawarah mufakat khususnya tentang pewarisan di Kota Pontianak.