DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI KETENTUAN NOTIFIKASI PENGGABUNGAN BADAN USAHA DIKAJI DALAM HUKUM PERUSAHAAN DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Dermawan, Ricky
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
IMPLEMENTASI KETENTUAN NOTIFIKASI PENGGABUNGAN BADAN USAHA DALAM KAJIAN HUKUM PERUSAHAAN DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA ABSTRAK Notifikasi/ pemberitahuan terdiri dari pra-notifikasi dan post-notifikasi. Badan usaha yang hendak melakukan penggabungan harus memperhatikan peraturan terhadap notifikasi. Pra-notifikasi bersifat sukarela, sedangkan post-notifikasi yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 bersifat memaksa dikarenakan badan usaha yang hendak melakukan penggabungan harus memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak proses penggabungan selesai. Apabila badan usaha tunduk pada ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan menggunakan sistem post-notifikasi dan penggabungan tersebut dibatalkan oleh KPPU, maka akan ada akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi ketentuan notifikasi dan untuk menganalisis akibat hukum dari pembatalan penggabungan perusahaan oleh KPPU. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan dan wawancara. Lokasi penelitian di Perpustakaan dan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan penelitian telah memperoleh hasil antara lain: Pertama, implementasi dari ketentuan notifikasi dalam penggabungan perusahaan ini menggunakan sistem post-notifikasi yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan sistem pra-notifikasi yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam praktik, pelaku usaha sudah tunduk pada PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2009, tetapi pelaku usaha juga harus tunduk pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, akibat hukum dari dibatalkannya penggabungan oleh KPPU tidak ada peraturan yang mengatur. Akan tetapi dari dibatalkannya penggabungan oleh KPPU memiliki dampak yang besar terhadap perusahaan yang telah hilang status badan hukum dan peralihan pemegang saham. Kata Kunci: Notifikasi, Penggabungan, KPPU. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran