DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Kantor Hukum Atas Kesalahan Advokat Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Klien Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Pebrinaldy, Anugerah Hans
Subject
 
Datestamp
2020-11-29 00:00:00 
Abstract :
Profesi advokat merupakan profesi terhormat yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Pada praktiknya, para advokat membentuk kantor hukum yang berbentuk persekutuan perdata atas nama bersama. Namun ketika klien menderita kerugian yang disebabkan oleh pemberian jasa hukum dari advokat sebuah kantor hukum, maka klien dapat meminta pertangungjawaban atas kerugian tersebut kepada kantor hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara kantor hukum dan advokat serta bentuk pertanggungjawaban kantor hukum atas kesalahan advokat yang mengakibatkan kerugian bagi klien. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif mengenai pemberian jasa hukum oleh kantor hukum. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yaitu bertujuan membuat penggambaran peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pemberian jasa hukum. Tahap penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu mencari data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan guna mengumpulkan data primer terkait dengan pemberian jasa hukum oleh kantor hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama hubungan hukum antara kantor hukum dengan advokat dalam praktik tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum positif (terutama tentang persekutuan perdata), karena dibedakan antara advokat sekutu dan bukan. Kedua, dasar pertanggungjawaban advokat sekutu dan bukan sekutu tergantung pada perjanjian antara advokat dengan persekutuan. Kemudian khusus untuk advokat yang bukan sekutu, digunakan teori tanggung jawab hukum kualitatif atau vicarious liability. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran