Abstract :
Program Tagihan Tetap adalah program yang digalangkan oleh PT. Telkom
untuk meningkatkan kembali penggunaan telepon rumah oleh pelanggannya,
tetapi banyak pelanggan yang kecewa dengan kinerja marketing PT. Telkom,
karena mendaftarkan sepihak pelanggannya untuk menggunakan Program
Tagihan Tetap. Terdapat banyak pengaduan pelanggan baik dalam surat
pembaca ataupun keluhan pelanggan yang menyatakan keberatan, ataupun
yang langsung melaporkan pada Plasa Telkom itu sendiri karena tiba-tiba
saja tagihan membengkak tanpa mengetahui bahwa telah didaftarkan Program
Tagihan Tetap. Praktik marketing PT. Telkom dalam menjalankan
programnya yang dinamakan Program Tagihan Tetap yang mendaftarkan secara
sepihak jelas menimbulkan masalah hukum. Tujuan penelitian ini adalah,
untuk menganalisa bagaimana bentuk dan upaya hukum terhadap pengguna
layanan Program Tagihan Tetap atas pendaftaran sepihak yang dilakukan
PT. Telkom dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban PT.
Telkom selaku penyelenggara Program Tagihan Tetap.
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan
bahan-bahan baik dari peraturan perundangan, maupun data dari PT.
Telkom dan sumber-sumber terkait lainnya. Data tersebut kemudian
digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa
sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang
berlaku.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pendaftaran sepihak
dalam Program Tagihan Tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu
perjanjian, karena tidak memenuhi syarat-syarat subjektif maupun
objektif dalam suatu perjanjian, sehingga pendafataran sepihak dapat
dikatakan perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban yang dapat
dimintakan oleh konsumen kepada pelaku usaha adalah dalam bentuk ganti
rugi (gugatan perdata) maupun tuntutan pidana. Penggantian kerugian
dapat dimintakan secara langsung kepada pelaku usaha ataupun melalui
gugatan yang diajukan kepada lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha; atau melalui badan peradilan
umum.