DETAIL DOCUMENT
PENDAFTARAN SEPIHAK DALAM PROGRAM TAGIHAN TETAP OLEH PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK TERHADAP PENGGUNA LAYANAN TELEPON TETAP DIKAITKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Total View This Week6
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Miraj, Gibral Chaerul
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Program Tagihan Tetap adalah program yang digalangkan oleh PT. Telkom untuk meningkatkan kembali penggunaan telepon rumah oleh pelanggannya, tetapi banyak pelanggan yang kecewa dengan kinerja marketing PT. Telkom, karena mendaftarkan sepihak pelanggannya untuk menggunakan Program Tagihan Tetap. Terdapat banyak pengaduan pelanggan baik dalam surat pembaca ataupun keluhan pelanggan yang menyatakan keberatan, ataupun yang langsung melaporkan pada Plasa Telkom itu sendiri karena tiba-tiba saja tagihan membengkak tanpa mengetahui bahwa telah didaftarkan Program Tagihan Tetap. Praktik marketing PT. Telkom dalam menjalankan programnya yang dinamakan Program Tagihan Tetap yang mendaftarkan secara sepihak jelas menimbulkan masalah hukum. Tujuan penelitian ini adalah, untuk menganalisa bagaimana bentuk dan upaya hukum terhadap pengguna layanan Program Tagihan Tetap atas pendaftaran sepihak yang dilakukan PT. Telkom dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban PT. Telkom selaku penyelenggara Program Tagihan Tetap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan baik dari peraturan perundangan, maupun data dari PT. Telkom dan sumber-sumber terkait lainnya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pendaftaran sepihak dalam Program Tagihan Tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu perjanjian, karena tidak memenuhi syarat-syarat subjektif maupun objektif dalam suatu perjanjian, sehingga pendafataran sepihak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban yang dapat dimintakan oleh konsumen kepada pelaku usaha adalah dalam bentuk ganti rugi (gugatan perdata) maupun tuntutan pidana. Penggantian kerugian dapat dimintakan secara langsung kepada pelaku usaha ataupun melalui gugatan yang diajukan kepada lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha; atau melalui badan peradilan umum. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran