Abstract :
Plastik merupakan permasalahan global termasuk di lingkungan laut Indonesia sehingga membutuhkan kerjasama internasional agar masalah ini dapat diatasi . Kerjasama internasional dianggap kurang dipatuhi dikarenakan Plastic Waste Partnership tidak memiliki strategi kepatuhan, teknik instrumen PWP belum cukup untuk Indonesia dapat bergabung dan mengimplementasikannya agar dapat menyelesaikan permasalahan sampah plastik di lingkungan laut Indonesia.
Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini, penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan asas-asas hukum dan perbandingan hukum. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pertama, Plastic waste partnership merupakan non-binding soft law dan untuk mencapai kepatuhan membutuhkan tiga strategi hal ini selaras dengan teori permainan yang melandasi negara mau bekerjasama. Kedua, menambahkan teknik implementasi ke dalam instrumen lingkungan agar dapat menyelesaikan permasalahan sampah plastik di lingkungan laut serta Indonesia dapat bergabung.