Abstract :
Layanan Fintech P2P Lending yang tidak terdaftar di OJK berkembang sangat
pesat. Berbagai kemudahan dan keringanan syarat yang diberikan oleh layanan
tersebut membuat masyarakat banyak beralih menggunakan layanan Fintech P2P
Lending tidak terdaftar untuk meminjam uang. Pesatnya pertumbuhan layanan
tersebut berbanding lurus dengan pesatnya pertumbuhan masalah yang dialami oleh
pengguna layanan Fintech P2P tidak terdaftar. Terdapat kondisi yang menimbulkan
masalah hukum, yaitu: Layanan Financial Technology tidak terdaftar yang sudah
beroperasi memberikan banyak permasalahan yang melanggar ketentuan
perlindungan konsumen namun hal tersebut belum diimbangi dengan peraturan dan
pengawasan berkaitan dengan upaya preventif dan penyelesaian sengketa bagi
pengguna Layanan Fintech P2P Lending tidak terdaftar. Skripsi ini bertujuan untuk
mengalasis peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK serta upaya
perlindungan hukum bagi pengguna layanan Fintech P2P Lending tidak terdaftar.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Pada penulisan hukum ini spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis dan tahap penulisan ini dilakukan melalui studi
primer, sekunder dan tersier.Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan dan
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pemberian layanan
pinjam meminjam tidak terdaftar terhadap konsumen di Indonesia memiliki dua faktor
utama dalam penyelesaiannya yaitu Faktor Hukum dan Faktor Penegak Hukum.
Selain upaya preventif yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pun harus memiliki
cara dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antar konsumen dan Fintech yang
tidak terdaftar, penyelesaian tersebut dapat dilakukan di internal lembaga jasa
keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian melalui lembaga alternative
penyelesaian sengketa (external dispute resolution). Adapun upaya – upaya yang bisa
dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan berkordinasi dengan lembaga terkait dapat
berperan aktid dalam menumpas penyelenggara Fintech P2P Lending tidak terdaftar.