DETAIL DOCUMENT
Transaksi Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Oleh Financial Technology Yang Tidak Terdaftar Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Yuda, Muhammad Aldo Satria
Subject
 
Datestamp
2021-11-29 00:00:00 
Abstract :
Layanan Fintech P2P Lending yang tidak terdaftar di OJK berkembang sangat pesat. Berbagai kemudahan dan keringanan syarat yang diberikan oleh layanan tersebut membuat masyarakat banyak beralih menggunakan layanan Fintech P2P Lending tidak terdaftar untuk meminjam uang. Pesatnya pertumbuhan layanan tersebut berbanding lurus dengan pesatnya pertumbuhan masalah yang dialami oleh pengguna layanan Fintech P2P tidak terdaftar. Terdapat kondisi yang menimbulkan masalah hukum, yaitu: Layanan Financial Technology tidak terdaftar yang sudah beroperasi memberikan banyak permasalahan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen namun hal tersebut belum diimbangi dengan peraturan dan pengawasan berkaitan dengan upaya preventif dan penyelesaian sengketa bagi pengguna Layanan Fintech P2P Lending tidak terdaftar. Skripsi ini bertujuan untuk mengalasis peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK serta upaya perlindungan hukum bagi pengguna layanan Fintech P2P Lending tidak terdaftar. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pada penulisan hukum ini spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan tahap penulisan ini dilakukan melalui studi primer, sekunder dan tersier.Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pemberian layanan pinjam meminjam tidak terdaftar terhadap konsumen di Indonesia memiliki dua faktor utama dalam penyelesaiannya yaitu Faktor Hukum dan Faktor Penegak Hukum. Selain upaya preventif yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pun harus memiliki cara dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antar konsumen dan Fintech yang tidak terdaftar, penyelesaian tersebut dapat dilakukan di internal lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa (external dispute resolution). Adapun upaya – upaya yang bisa dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan berkordinasi dengan lembaga terkait dapat berperan aktid dalam menumpas penyelenggara Fintech P2P Lending tidak terdaftar. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran