Abstract :
Perjanjian distributor berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dalam prakteknya masih terdapat perjanjian distributor yang cenderung berat sebelah dan tidak seimbang. Kebebasan dalam berkontrak tanpa memahami aturan yang tertulis akan berdampak pada pihak yang memiliki kekuasaan dan posisi dominan yang lebih kuat biasanya akan memanfaatkan posisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan sehingga akan menyebabkan kerugian kepada pihak yang lemah dimana hal ini dapat disebut dengan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai tindakan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian distributor serta akibat hukum pada perjanjian yang terdapat unsur penyalahgunaan keadaan.
Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yang berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan atau data sekunder. Penulisan pada spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menerangkan secara jelas mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan pada permasalahan yang diteliti. Tahap penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan studi lapangan. Analisis data pada penelitian ini adalah normative kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam perjanjian distributor antara distributor dan sub distributor terdapat cacat kehendak yaitu perjanjiannya memiliki penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) pada
keunggulan ekonomis. Dengan demikian perjanjian distributor yang terdapat tindakan penyalahgunaan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi cacat dan akibatnya dapat dibatalkan atau dapat dimintakan
pembatalannya kepada hakim.