DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Atas Penyaluran Kredit Perbankan Dalam Proyek Infrastruktur Guna Mewujudkan Prinsip Investasi Bertanggung Jawab Sebagai Upaya Untuk Mendorong Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Total View This Week2
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Andika, Nadia
Subject
 
Datestamp
2021-11-29 00:00:00 
Abstract :
Besarnya kebutuhan dana atas konstruksi jalan tol di Indonesia seringkali turut melibatkan sektor perbankan dalam melakukan pendanaan. Namun, besarnya pendanaan yang di lakukan perbankan seiring dengan munculnya potensi risiko atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat kegiatan debitur tersalur kredit. Sehingga perbankan turut berkewajiban untuk mengimplementasikan keuangan berkelanjutan salah satunya melalui Prinsip Investasi Bertanggung Jawab. Dengan menerapkan langkah-langkah preventif berupa penilaian atas dokumen lingkungan saat menilai permohonan kredit, setiap keputusan investasi yang dilakukan perbankan konstruksi infrastruktur diharapkan akan mempertimbangkan integrasi aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata Kelola. Namun hingga kini belum adanya kesetaraan pemahaman mengenai keuangan berkelanjutan, khususnya Prinsip Investasi Bertanggung Jawab turut menimbulkan kendala penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia, di sisi lain pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia masih berdampak negatif pada lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Investasi Bertanggung Jawab oleh Bank di Indonesia saat ini berikut dengan implikasi yuridis dari peran perbankan dalam penyaluran kredit kepada sektor prioritas konstruksi infrastruktur dalam usaha mewujudkan Prinsip Investasi Bertanggung Jawab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis dan deskriptif komprehensif pada sumber hukum primer dan skunder. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi atas Prinsip Investasi Bertanggung Jawab oleh perbankan pada proyek konstruksi infrastruktur di Indonesia belum terwujud maksimal karena masih terdapat perbedaan penafsiran atas makna keuangan berkelanjutan oleh masing-masing perbankan yang berakibat hanya sebagian bank di Indonesia yang telah menginternalisasikannya dengan mempertimbangkan instrumen penilaian lingkungan seperti AMDAL dan PROPER dalam penilaian permohonan kredit. Selain itu, konsep POJK 51/2017 yang masih menekankan kepada awareness turut menghambat percepatan penerapan keuangan berkelanjutan, namun demikian Bank tetap memiliki kewajiban untuk mendukung penerapan Prinsip Investasi Bertanggung Jawab melalui tindakan preventif dan pengawasan terhadap debitur tersalur kreditnya. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran