Abstract :
Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Potensi ekonomi yang dimiliki daerah masing-masing dapat mendukung usaha daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan asli daerah (PAD) termasuk potensi penerimaan pajak daerah. Selain itu, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mulai diterapkan di berbagai lapisan pemerintahan. SPIP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2008. Adanya SPIP dan evaluasinya melalui Maturitas membuat berbagai lembaga pemerintahan memberikan yang terbaik, termasuk lembaga pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji ada atau tidaknya pengaruh pertumbuhan ekonomi dan sistem pengendalian intern pemerintah terhadap penerimaan pajak daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Dalam penelitian ini, jumlah sampel yang digunakan adalah sebanyak 17 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang diobservasi pada periode 2017-2019. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertumbuhan ekonomi dan SPIP dengan maturitas sebagai indikatornya, dan penerimaan pajak daerah sebagai variabel dependen. Analisis yang dilakukan untuk dapat menjawab hipotesis penelitian ini adalah analisis regresi data panel. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan sistem pengendalian intern pemerintah berpengaruh pada penerimaan pajak daerah baik secara parsial maupun secara simultan.