Abstract :
Perempuan pada dasarnya memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki,
baik dalam hal kesehatan, pendidikan, maupun dalam kesempatan untuk bekerja.
Kondisi tenaga kerja dapat dilihat diantaranya melalui TPAK, tingkat upah, serta
curahan jam kerja yang dimilikinya. Diketahui bahwa pekerjaan paruh waktu di
Indonesia lebih didominasi oleh perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat upah terhadap curahan
waktu produktif untuk pekerjaan berupah wanita di Indonesia dengan
mempertimbangkan karakteristik sosioekonomi lainnya, mengingat bahwa upah
merupakan hal krusial dalam kaitannya terhadap keputusan seseorang untuk bekerja
karena upah merupakan hasil atau keuntungan yang didapatkan dari bekerja. Data
penelitian ini berasal dari Indonesian Family Life Survey (IFLS) gelombang ke-5
tahun 2014. Dengan menggunakan metode Ordinary Least Squares (OLS),
penelitian ini menemukan bahwa tingkat upah individu berpengaruh secara negatif
dan signifikan terhadap curahan jam kerja wanita, sedangkan UMR/UMP memiliki
pengaruh yang berbeda pada kedua sampel. Penelitian ini juga menemukan bahwa
tingkat pendidikan, letak geografis, dan tingkat pengeluaran per kapita juga
berpengaruh signifikan terhadap curahan waktu produktif wanita. Faktor lain yang
juga memengaruhi jam kerja diantaranya usia, status perkawinan, jumlah anak,
kepemilikan balita, kehadiran kakek/nenek dalam rumah tangga, dan karakteristik
individu dan keluarga lainnya.