Abstract :
Polusi udara menjadi masalah yang sangat krusial karena berdampak signifikan pada menurunnya kualitas hidup masyarakat khususnya di kota-kota besar seperti halnya DKI Jakarta dengan mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban salah satunya yaitu pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakatnya. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai strategi untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi pemerintah dalam mengatasi polusi udara pasca strategi tersebut diimplementasikan.
Untuk menjawab tujuan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif agar dapat menjelaskan secara rinci terkait strategi pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder melalui teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik penentuan informan dilakukan secara purposive dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik untuk mendapatkan validitas data. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 2 strategi utama yang telah ditentukan pemerintah DKI Jakarta yaitu sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Strategi tersebut dilakukan guna mewujudkan visi dan misi terhadap kualitas lingkungan hidup DKI Jakarta khususnya mengenai mengatasi polusi udara. Namun, dalam pelaksanaannya belum berhasil karena disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu masalah alokasi anggaran, keterbukaan informasi, ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana, kurangnya kontrol pemerintah, kurangnya kebijakan berbasis ilmiah