Abstract :
Penelitian ini berangkat dari pembangunan industri di wilayah pedesaan, salah satunya adalah pembangunan perusahaan semen di Bayah yang memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial masyarakat pedesaan. Secara struktur politik, kepala desa mempunyai kekuasaan yang lebih kuat dibanding dengan masyarakat yang lain di pedesaan. Untuk itu, peneliti tertarik melihat relasi kuasa kepala desa yang tergabung dalam paguyuban kepala desa Se-Kecamatan Bayah dengan perusahaan semen. Pertanyaan besar dalam penelitian ini adalah Bagaimana relasi kuasa Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Bayah dengan perusahaan semen?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, data-data penelitian didapatkan melalui wawancara dan studi dokumenasi, dengan tujuan untuk menggambarkan bagaimana relasi kuasa berlangsung di pedesaaan antara kepala desa dengan perusahaan semen. Untuk menggambarkan relasi kuasa tersebut, penelitian ini menggunakan teori Power Cube Gaventa, yang melihat kekuasaan dari tiga dimensi kubus kekuasaan. Dimensi tersebut adalah bentuk kekuasaan, ruang kekuasaan, dan level kekuasaan. Ketiga dimensi diatas dilihat secara terpisah, tetapi satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan yang diibaratkan seperti kubus rubik, yang jika satu dimensi dirubah, maka akan berdampak pada yang lain. Dari penelitian ini terdapat beberapa temuan, bahwa relasi kuasa berdasarkan tiga dimensi kubus kekuasaan, relasi kuasa paguyuban kepala desa dengan perusahaan semen pola relasi kuasa bentuk kekuasaan menggunakan kekuasaan terlihat yang dimanfaatkan oleh aktor kepala desa untuk kepentingan pribadi, yang selanjutnya disebut bentuk kekuasaan tersembunyi. Dalam dimensi ruang, dibalik ruang terbuka yang dibuat oleh kepala desa, kepala desa mempunyai ruang tertutup yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat. Untuk itu, masyarakat membuat ruangnya sendiri, disebut ruang yang diciptakan. Selanjutnya dimensi level kekuasaan, ditingkat kecamatan dipengaruhi oleh Camat, dan di tingkat Desa didominasi oleh kepala desa bukan paguyuban kepala desa sebagai sebuah lembaga.