Abstract :
Fokus utama dari penelitian ini adalah bagaimana memperhitungkan liquidation cost dalam model penetapan nilai aset atau CAPM (Capital Asset Pricing Model). Hasil kajian literatur mengenai berbagai proksi likuiditas dan pengaruhnya pada return ditemukan bahwa kurang tepatnya penggunaan proksi likuiditas menyebabkan banyak hasil penelitian memberikan kesimpulan yang berbeda. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam penelitian ini diusulkan liquidation cost yang diamortisasi (amortized liquidation cost) sebagai proksi likuiditas dalam model penetapan nilai aset atau LCAPM (Liquidity Capital Asset Pricing Model). Sebagai proksi liquidation cost digunakan bid-ask spread, amihud factor, dan perubahan harga saham (price change). Proksi yang diusulkan (amortized) dibandingkan dengan proksi lainnya (non-amortized). Model dan proksi yang diusulkan diuji dengan menggunakan data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia antara tahun 2002 sampai dengan 2014.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa biaya likuidasi yang diamortisasi mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap return seperti yang diharapkan. Hasil ini tetap bertahan walaupun faktor ukuran (size) perusahaan diperhitungkan. Hasil positif yang signifikan serta robust terhadap faktor size ini tidak didapat jika digunakan proksi liquidation cost yang tidak diamortisasi.
Dalam model LCAPM, penggunaan liquidation cost yang diamortisasi memberikan hasil sesuai dengan yang dihipotesiskan. Risiko total pasar (net beta) dan liquidation cost yang diamortisasi keduanya mempunya pengaruh positif dan signifikan pada return. Hasil ini tetap bertahan walaupun faktor size diperhitungkan. Hasil positif yang signifikan dan robust ini tidak didapat jika proksi liquidation cost yang digunakan dalam LCAPM tidak diamortisasi. Dilihat dari tingkat signifikansinya, price change yang diamortisasi memberikan hasil yang paling baik dibanding bid-ask spread maupun amihud factor yang diamortisasi.