Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau prosedur dalam pelaksanaan penelitian ulang terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai terhadap barang-barang yang telah diimpor. Penelitian ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean. Tarif bea masuk itu sendiri yang selanjutnya disebut tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Sementara nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
Objek penelitian ini adalah prosedur penelitian ulang tarif dan/atau nilai pabean di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat sebagai tempat yang menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang merupakan hasil wawancara dan observasi langsung, serta data sekunder yang dimiliki oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.
Hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai dengan undang-undang kepabeanan mengenai tatalaksana penelitian ulang tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalisasi penerimaan negara dengan menggali kembali potensi penerimaan yang dapat diperoleh, serta menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam penetapatan tarif dan/atau nilai pabean yang dapat merugikan negara maupun perusahaan di kemudian hari, dan dengan adanya kebijakan ini perusahaan memiliki kesempatan untuk memperoleh restitusi.