DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP TERTEMBAKNYA WARTAWAN BRENT RENAUD DI DAERAH KONFLIK PERANG ANTARA RUSIA DAN UKRAINA DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITIER INTERNASIONAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammad Ahlan, Pratama Kusuma
Dwi, Astuti Palupi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-12 07:00:06 
Abstract :
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP TERTEMBAKNYA WARTAWAN BRENT RENAUD DITINJAU DARI DI DAERAH KONFLIK PERANG ANTARA RUSIA DAN UKRAINA DI TINJAU HUKUM HUMANITIER INTERNASIONAL Muhammad Ahlan Pratama Kususma1, Dwi Astuti Palupi, S.H., M.H1 Email: ahlanpratamakusumaa@gmail.com ABSTRAK Wartawan memiliki peranan penting dalam hal meliput semua pemberitaan yang ada termasuk pada saat perang, maka dari itu timbul hak seorang wartawan untuk dilindungi sesuai Hukum Humaniter Internasional. Pada saat Rusia yang sedang mencoba menginvasi Ukraina karena sebuah konflik antara kedua negara tersebut seorang wartawan yang bernama Brent Renaud tertembak oleh pasukan dari Rusia yang sedang mencoba menginvasi Ukraina karena sebuah konflik antara kedua negara tersebut. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana pengaturan perlindungan terhadap wartawan/Pers dalam Hukum Humaniter Internasional? 2)Bagaimana analisis yuridis tertembaknya Brent Renaud di daerah konflik antara Rusia dan Ukraina menurut Hukum Humaniter Internasional? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan.Hasil simpulan penelitian: 1) Pengaturan perlindungan terhadap wartawan/Pers dalam Hukum Humaniter Internasional yaitu: Konvensi Den Haag 1907 (Konvensi III Den Haag 1907, Konvensi IV Den Haag 1907, Konvensi V Den Haag 1907, dan Konvensi XIII Den Haag 1907), Protokol Tambahan I, Protokol Tambahan II, dan Konvensi Jenewa. 2) Analisis yuridis tertembaknya Brent Renaud di daerah konflik antara Rusia dan Ukraina menurut Hukum Humaniter Internasional adalah sebuah pelanggaran perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak negara (Rusia dan Ukraina) mengingat bahwa wartawan adalah warga sipil yang memiliki hak juga harus dilindungi yang diatur dalam hukum humaniter internasional. Kata kunci: Perang, Wartawan, Hukum Humaniter Internasional 
Institution Info

Universitas Bung Hatta