Abstract :
Peran notaris dalam pendaftaraan Jaminan Fidusia secara elektronik terhadap
kendaraan bekas adalah membuatkan akta fidusia yang diajukan oleh pemohon
kepadanya. Serta notaris juga mempunyai peran mendaftarkan akta tersebut secara
elektronik terhadap kendaraan bekas. Kewenangan notaris dalam membuat akta
jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUJN yang berbunyi notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya. Rumusan masalah 1)Bagaimana peran
Notaris sebagai pembuat akta Jaminan Fidusia? 2)Bagaimanakah Proses
pendaftaraan Jaminan Fidusia secara elektronik? Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan
sekunder. Data ini dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian menyatakan
bahwa 1)Notaris berperan sebagai pembuat akta Jaminan Fidusia yang diajukan
pemohon kepadanya, setelah membuat akta selesai Notaris bertanggungjawab
untuk mendaftar Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (2) peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun
2013 2)Notaris berperan dalam proses pendaftaraan Jaminan Fidusia secara
elektronik terhadap kendaraan bekas dengan cara melakukan sebagaimana yang
telah dijelaskan secara lengkap dalam Pasal 11 sampai 18 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 Tentangg Jaminan Fidusia.