Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Moya, Yulia putri
Rianda, Seprasia S.H.,M.H
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-19 06:38:20
Abstract :
Pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan terhadap anak dibawah umur pada masalah hukum. pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilanggar dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan PDM-02/PARIA-Anak/03/2021. Dalam kasus ini menyatakan bahwa RA melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Rumusan masalah adalah: 1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap anak sebagai pelaku kejahatan pencabulan pada perkara No.3/Pid.Sus.Anak/2021/PN.PMN? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada anak sebagai pelaku kejahatan pencabulan pada perkara No.3/Pid.Sus.Anak/2021/PN.PMN? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan (1) Penerapan pidana pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada putusan No.3/Pid.Sus.Anak/2021/PN.PMN terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Jaksa menuntut pelatihan kerja selama 6 bulan sementara hakim mengembalikan anak kepada orang tuanya (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Pelaku Anak, Pencabulan.
ii