Abstract :
PERJANJIAN PENGKUTAN BARANG MELALUI ANGKUTAN DARAT
ANTARA MELIANDA TRANSPORT CABANG BUKITTINGGI DENGAN
PENGIRIM
1
Afri Zuwit Chira
1
, As Suhaiti Arief
1
, Elyana Novira
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : afrizuwit_chira@yahoo.com
ABSTRAK
Melianda Transport Cabang Bukittinggi merupakan sebuah perusahaan yang bergerak
dalam jasa pengangkutan barang melalui darat, dalam perjalanan pengangkutan
barang tersebut ditemui adanya kerugian yang diderita oleh pengirim. Rumusan
masalah adalah (1) bagaimanakah pelakasanaan perjanjian pengangkutan barang
melalui angkutan darat pada Melianda Transport (2) bagaimanakah bentuk tanggung
jawab perusahaaan Melianda Transport terhadap kerugian pada pengirim. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data yang meliputi data primer
dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan
analisis kualitatif. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) pelaksanaan
perjanjian perjanjian pengangkutan barang melalui angkutan darat pada Melianda
Transport, dimana pihak Melianda Transport telah melakukan semua perjanjian yang
disepakati dengan pengirim (2) bentuk tanggung jawab perusahaan Melianda
Transport terhadap kerugian pada pengirim, sebagaimana jika terjadi kehilangan atau
kerusakan bagaimana tanggung jawab dari Melianda Transport terhadap kerugian
pada pengirim dan dengan cara bagaimana membayar ganti kerugian tersebut.
Kata Kunci : Perjanjian, Angkutan, Darat, Melianda Transport