Abstract :
PRAKTIK PENITIPAN KENDARAAN PADA PT JATIMAS DIAN
KENCANA DI BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU
Ahmedi Afdal Ramadhan
1
1
, Adri,S.H.,M.H.
, Yansalzisatry,S.H.,M.H.
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email : Ahmediafdal78@gmail.com
ABSTRAK
Untuk dapat menitipkan kendaraan pada PT. Jatimas Dian Kencana dilakukan
dengan cara membuat perjanjian penitipan. Rumusan masalah 1) Bagaimanakah
praktik penitipan kendaraan pada PT. Jatimas Dian Kencana?, 2) Apakah bentuk
permasalahan yang timbul dalam penitipan kendaraan pada PT. JatimasDian
Kencana?, 3) Apa upaya yang dilakukan PT. Jatimas Dian Kencana dalam
menyelesaikan masalah yang timbul dalam penitipan kendaraan? penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data
primer. Data dianalisis secara kualitatif yaitu data dikelompokkan,diolah dan
diambil kesimpulan. Hasil penelitian 1) untuk menitipkan kendaraan pemberi
titipan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh penerima titipan,
selanjutnya kendaraan yang telah dititipkan akan menjadi tanggung jawab dari
penerima titipan dan apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang dititipkan
menjadi tanggung jawab penerima titipan dan ganti rugi kendaraan yang
mengalami rusak ringan ditanggung oleh penerima titipan dan kendaraan yang
mengalami rusak berat ditanggung oleh asuransi. 2) tidak adanya perjanjian
tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sehingga apabila terjadi
kerusakan pihak pemberi titipan tidak dasar untuk menuntut ganti kerugian serta
tidak adanya standar ganti kerugian. Penggantian kerugian dengan asuransi
membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang bagi penitip untuk
mendapatkan ganti kerugian, serta adanya orang yang tidak mau membayar biaya
penitipan 3) upaya yang dilakukan yaitu membuat perjanjian tertulis dan membuat
formulir yang membantu pemberi titipan dalam proses penggantian kerugian
melalui asuransi.
Kata kunci : Perjanjian, Penitipan, Kendaraan