Abstract :
LARANGAN PERKAWINAN SATU SUKU DAN AKIBAT
HUKUMNYA DI KOTA SOLOK
,
Prodi IlmuHukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Email : hasbikhairi2017@gmail.com
Hasbi Khairi Sapri
1
1
, Adri
, Yansalzisatry
1
ABSTRAK
Adat Minangkabau khususnya di kota Solok melarang perkawinan satu
suku. Terhadap pelaku perkawinan satu suku, akan diberikan sanksi adat.
Masalah yang akan diteliti adalah1)Perkawinan satu suku bagaimanakah
yang dilarang dalam masyarakat adat kota Solok?2)Bagaimanakah
penerapan sanksi adat terhadap perkawinan satu suku bagi masyarakat
kota Solok? Metode penelitian sosiologis yuridis. Sumber data adalah data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara
dan studi kepustakaan. Analisis data dengan metode kualitatif. Hasil
penelitian 1)Perkawinan satu suku yang dilarang dalam masyarakat hukum
adat di kota Solok adalah perkawinan satu suku, satu ninikmamak, dan ada
hubungan darah (saparuik), sanksinya dibuang ka biliak dalam dan
digantuang ka tajang pisang masak, dan perkawinan satu suku, satu
ninikmamak, tidak miliki hubungan darah (tidak saparuik), sanksinya
dibuang sepanjang adat.2)Penerapan sanksi dibuang ka biliak dalam dan
digantuang ka tajang pisang masak, yaitu para pelaku perkawinan satu
suku, dibuang dari lingkungan adat seumur hidup, namun para pelaku
perkawinan satu suku diberi bekal untuk melanjutkan hidupnya, dan tidak
boleh pulang untuk selamanya. Penerapan sanksi dibuang sepanjang adat
yaitu, kepada yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan ikut serta dalam
kegiatan adat, tidak berhak menerima harta pusaka, tidak dibenarkan
bakubua di tanah pandan pakuburan kaumnya, tidak dibenarkan lagi
memakai suku kaumnya termasuk keturunannya.
Kata Kunci: Larangan, Kawin, Sesuku