Abstract :
KEDUDUKAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM PROSES
PERSIDANGAN DI PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN
KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS DI KOTA PADANG
Hendro Pangestu
1
, As Suhaiti Arief
1
, Zarfinal
1
,
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email: hendropangestu94@gmail.com
ABSTRAK
Notaris selaku pejabat umum juga memiliki hak ingkar yaitu hak untuk menolak
memberikan keterangan di depan pengadilan karena Notaris terikat pada sumpah
jabatan yang mewajibkannya untuk merahasiakan isi akta baik kepada pengadilan,
penyidik maupun hakim dalam proses persidangan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Notaris dalam
penggunaan hak ingkar dalam suatu perkara di Pengadilan? 2) Bagaimanakah
akibat hukum yang ditimbulkan dari hak ingkar Notaris dalam suatu perkara di
Pengadilan? Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis dan
penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
studi dokumen, analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah 1) Notaris dapat perlindungan hukum dari hak ingkar itu
sendiri karena hak ingkar bertujuan untuk melindungi rahasia jabatannya sebagai
Notaris maksud perlindungan ditujukan untuk profesi jabatannya dan
klien/masyarakat yang bersangkutan, namun jika Notaris terbukti melanggar
ketentuan hukum maka hak ingkar tidak bisa digunakan dan akan mendapatkan
teguran serta sanksi dari pengadilan. 2) Akibat hukum yang ditimbulkan adalah
Pengadilan Negeri Padang tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang
menggunakan hak ingkarnya di depan Pengadilan apabila tidak ditemui kesalahan
dari Notaris dalam pembuatan akta karena tidak adanya ketentuan secara tegas
mengatur mengenai hal tersebut.
Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Rahasia Jabatan