DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS DI KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Hendro, Pangestu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-02-06 03:25:44 
Abstract :
KEDUDUKAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN JABATAN NOTARIS DI KOTA PADANG Hendro Pangestu 1 , As Suhaiti Arief 1 , Zarfinal 1 , 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email: hendropangestu94@gmail.com ABSTRAK Notaris selaku pejabat umum juga memiliki hak ingkar yaitu hak untuk menolak memberikan keterangan di depan pengadilan karena Notaris terikat pada sumpah jabatan yang mewajibkannya untuk merahasiakan isi akta baik kepada pengadilan, penyidik maupun hakim dalam proses persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Notaris dalam penggunaan hak ingkar dalam suatu perkara di Pengadilan? 2) Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dari hak ingkar Notaris dalam suatu perkara di Pengadilan? Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis dan penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Notaris dapat perlindungan hukum dari hak ingkar itu sendiri karena hak ingkar bertujuan untuk melindungi rahasia jabatannya sebagai Notaris maksud perlindungan ditujukan untuk profesi jabatannya dan klien/masyarakat yang bersangkutan, namun jika Notaris terbukti melanggar ketentuan hukum maka hak ingkar tidak bisa digunakan dan akan mendapatkan teguran serta sanksi dari pengadilan. 2) Akibat hukum yang ditimbulkan adalah Pengadilan Negeri Padang tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang menggunakan hak ingkarnya di depan Pengadilan apabila tidak ditemui kesalahan dari Notaris dalam pembuatan akta karena tidak adanya ketentuan secara tegas mengatur mengenai hal tersebut. Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Rahasia Jabatan 
Institution Info

Universitas Bung Hatta