Abstract :
PENGINGKARAN PUTUSAN PERDAMAIAN OLEH PIHAK
TERGUGAT
DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG
DALAM PERKARA NOMOR:51/PDT.G/2014/PN.PDG
Nia Wino Marisya
1
, Syafril
1
, Adri
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Email: niawino5@gmail.com
ABSTRAK
Berbagai macam kasus perdata sangat marak dalam kehidupan kita. Beberapa
diantaranya ada beberapa kasus perdata yang putusan akhirnya berupa putusan
akta perdamaian. Putusan tersebut biasanya menghukum para pihak untuk
mentaati isi dari akta perdamaian. Namun kenyataannya, upaya damai yang telah
diputus oleh hakim seringkali diingkari oleh para pihak. Permasalahannya adalah
1) apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pengingkaran putusan perdamaian
oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang? 2)
Bagaimana penyelesaian perkara pengingkaran putusan perdamaian oleh salah
satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang? Tujuan penelitian yaitu
1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengingkaran putusan
perdamaian oleh salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang 2)
Untuk mengetahui penyelesaian perkara pengingkaran putusan perdamaian oleh
salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang. Penelitian ini
adalah penelitian yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer dan data
sekunder. Kesimpulannya adalah bahwa 1) Faktor penyebab terjadinya
pengingkaran karena uang kompensasi dari hasil kesepakatan damai yang
diberikan pihak penggugat dinilai kecil 2) Penyelesaian perkara pengingkaran
putusan perdamaian adalah jika ada pihak yang mengingkarinya maka pihak yang
merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan
Negeri karena segala upaya hukum sudah tertutup.
Kata Kunci: Pengingkaran, Putusan, Perdamaian