Abstract :
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A
PADANG
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : Ranolakram18@gmail.com
Ranol Akram Noufal
1
, Adri
1
, Yansal
1
ABSTRAK
Setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan, terlebih dahulu dilakukan
proses mediasi, termasuk perkara pembagian harta bersama. Namun didalam
prakteknya perkara pembagian harta bersama pada tahun 2017 dari tiga belas
kasus perkara pembagian harta bersama yang masuk di Pengadilan Agama Kelas
1 A Padang hanya empat kasus yang berhasil dimediasi. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu : 1) bagaimanakah pelaksanaan mediasi perkara pembagian
harta bersama di Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang ? 2) Apa saja kendala yang
ditemui dalam pelaksanaan mediasi perkara pembagian harta bersama di
Pengadilan Agama kelas 1A Padang?. Metode penelitian yang digunakan adalah
jenis hukum sosiologis. Sumber data yaitu data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi dokumen. Hasil
penelitian : 1) Pelaksanaan mediasi dalam perkara pembagian harta bersama di
Pengadilan Agama, hakim terlebih dahulu memerintahkan para pihak untuk
melakukan perdamaian, jika tidak mendapat kata sepakat, maka para pihak harus
menempuh proses mediasi. 2) Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan mediasi
pada umumnya adalah dari para pihak yang berperkara, dan kurangnya ruang
mediasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama.
Kata kunci : Mediasi, Pembagian, Harta