Abstract :
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP KESALAHAN
TAGIHAN PEMBAYARAN TUNGGAKAN LISTRIK DI PT.PLN
(PERSERO) RAYONBELANTI KOTA PADANG OLEH BADAN
PENYELESAIANSENGKETA KONSUMEN KOTA PADANG
Amrina Rusyada
1
, Syafril
1
, Elyana Novira
1
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : adikamrina@gmail.com
Abstrak
Banyaknya kasus yang merugikan konsumen pengguna jasa PT. PLN (Persero).
Terlihat dengan adanya kesalahan tagihan untuk melakukan pembayaran yang
menyebabkan kerugian pada konsumen. Rumusan Masalah dalam penelitian ini
adalah : 1). Bagaimanakah proses Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam
menyelesaikan masalah kesalahan tagihan pembayaran tunggakan listrik di PT.
PLN (Persero ) Rayon Belanti Kota Padang? 2). Bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen jika terjadi kesalahan tagihan pembayaran
tunggakan listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Belanti Kota Padang?. Metode
penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer
yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang diperoleh
melalui studi dokumen. Analisis data yang digunakan dengan kualitatif. Hasil
penelitian adalah : 1). Proses penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang antara konsumen dengan PT.
PLN (Persero) Rayon Belanti Kota Padang yakni Majelis hakim menyerahkan
sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha
yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi, Majelis
bertindak aktif dalam memberikan nasehat, petunjuk, saran. Majelis menerima
hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan ketentuan. 2).
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen secara preventif dan represif yang
mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, BPSK